Visi “Mewujudkan
Kesetaraan dan Keadilan Gender, Kesejahteraan serta Perlindungan
Perempuan dan Anak”
Makna dari visi tersebut adalah :
Pemberdayaan Perempuan adalah upaya peningkatan kemampuan perempuan
untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik,
sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa
percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan
masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Tangerang menetapkan Misi sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak serta Memajukan tingkat keterlibatan perempuan dalam pembangunan;
- Menghapus segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan perempuan anak, dan;
- Meningkatkan pelaksanaan dan memperkuat kelembagaan dan pengarusutamaan gender;
- Peningkatan kapasitas kelembagaan SKPD.
Implementasi atau penjabaran dari pernyataan misi suatu organisasi, adalah
tujuan organisasi, yaitu sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam
jangka waktu suatu perencanaan. Sedangkan Sasaran merupakan penjabaran dari
tujuan organisasi, yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan
yang lebih spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai, serta dalam kurun
waktu yang lebih pendek dari tujuan.
Tujuan yang ingin diwujudkan adalah :
- Meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan;
- Memberikan akses ekonomi bagi perempuan untuk menunjang kesejahteraan keluarga;
- Mewujudkan pemenuhan hak - hak anak untuk tumbuh kembang;
- Menghentikan kekerasan pada perempuan dan anak;
- Menghentikan perdagangan manusia.
- Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan organisasi, yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai, serta dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan.
Sasaran yang ingin dicapai adalah :
- Meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan dibidang pendidikan, kesehatan dan sosial politik
- Memberikan akses ekonomi bagi perempuan untuk menunjang kesejahteraan keluarga dalam bentuk akses permodalan, pembekalan, ketrampilan dan kewirausahaan serta penguatan jaringan pasar
- Mewujudkan pemenuhan hak - hak anak untuk tumbuh kembang anak
- Menghentikan kekerasan pada perempuan dan anak sebanyak 82 Kasus.
- Menghentikan perdagangan manusia sebanyak 4 Orang
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan SKPD